MESUJI  

DPRD Mesuji Audensi,Kemendagri Sarankan Nama Kecamatan Rawajitu Utara di rubah

MESUJI –Direktorat Jendral Bina Administrasi kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar nama Kecamatan Rawajitu Utara (RJU) yang berada di Kabupaten Mesuji diubah menjadi Kecamatan Mesuji selatan (Mestan).

Saran Kementrian tersebut disampaikan kepada tiga Pimpinan DPRD Mesuji saat Pimpinan DPRD Audensi ke kemendagri belum lama ini diJakarta.Hal tersebut disampaikan Kementrian dalam negeri untuk menghindari kesamaan nama kecamatan di dua kabupaten berbeda di Provinsi Lampung, sekaligus untuk mempermudah pemetaan wilayah administratif.

Pasalnya, saat ini di Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kecamatan Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Rawajitu Utara yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Mesuji Parsuki, SH.I,Minggu (10/10/2026).

“Ya, itu saran dari Kementerian Dalam Negeri saat kita Pimpinan DPRD audiensi terkait konflik agraria di wilayah perbatasan dua kabupaten beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Lanjut Parsuki Kemendagri menilai perubahan nama akan lebih selaras dengan nama kabupaten induknya, yakni Kabupaten Mesuji, serta dapat meminimalisir potensi konflik batas wilayah dan sengketa agraria yang selama ini kerap terjadi di wilayah perbatasan Mesuji dan Tulang Bawang.

“Pihak Kementerian Dalam Negeri menyarankan sebaiknya wilayah Kecamatan Rawajitu Utara yang masuk wilayah Kabupaten Mesuji diganti menjadi Kecamatan Selatan (Mestan), jadi selaras dengan nama kabupatennya yaitu Kabupaten Mesuji,” tambahnya.

Terkait usulan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kecamatan Rawajitu Utara.

Perubahan nama kecamatan tersebut nantinya akan diusulkan melalui mekanisme peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari berbagai pihak terkait.

Namun kata Parsuki Penyesuaian harus berdasarkan kesepakatan musyawarah desa atau keputusan forum komunikasi yang dihadiri oleh seluruh desa di kecamatan tersebut.

“Artinya untuk Rawajitu Utara, semua Kades harus musyawarah dulu dan setuju,” ungkapnya.

Hasil musyawarah itu diajukan ke Bupati Mesuji. Bupati kemudian mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nama Kecamatan ke DPRD.

“Setelah Perda disahkan, Pemkab Mesuji wajib melaporkan ke Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat, lalu Gubernur meneruskan ke Kemendagri untuk Update kode wilayah.Penyesuaian peta administrasi sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah,” imbuhnya.

Parsuki juga menyampaikan untuk kasus Rawajitu Utara ini paling kuat alasannya karena poin penghindaran duplikasi nama dan kepentingan penataan wilayah.”Ya memang kecamatan Rju agar namanya segera dirubah itu saran Kemendagri, jadi proses bisa lebih cepat, karena Kemendagri yang minta” pungkasnya (Mis)