Diduga Simpan Sabu, IRT di Lampura Ditangkap Polisi


LAMPUNG UTARA-
Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Kali ini, sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun Tulung Mili Indah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampura,.Kamis (28/1/2021).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho M SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK membenar perihal penangkapan tersebut.

Dikatakan Aris, dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil ditangkap, petugas di rumanya,.Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 7 bungkus diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram,
1 buah plastik kresek bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp450 ribu, yang semuanya tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya.

“Pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan, pelaku YLA dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (*/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *