Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PRINGSEWU-Personel Polres Pringsewu mengamankan seorang pria
berinisial DA als Ateng (63), warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial DBN (15).

Ateng diamankan disebuah rumah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Rabu (27/1/2021).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menjelaskan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku DA kepada pihak keluarga, dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

AKP Sahril mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap dirumah pelaku, disaat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya, saat terbangun ternyata sudah ada pelaku diatas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.

“Menurut keterangan korban, sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku. Peristiwa pencabulan itu, terjadi dirumah pelaku, pada saat kejadian tersebut korban sedang menginap dirumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (30/1/2021).

Dikatakan AKP Sahril, pada saat itu, korban menolak dan sempat akan melawan perbuatan pelaku. Namun, karena korban diancam dengan senjata tajam maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.

“Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” terangnya.

Menurut Kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Rabu Januari 2021.

“Setelah berhasil kami amankan, pelaku yang telah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini mengakui semua perbuatanya. Menurut pelaku, dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah 6 tahun ditinggal meninggal istrinya,” tukas Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), dan (2) UU RI No: 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No:23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Sahril. (*/Alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *