METRO-Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Metro membubarkan hajatan warga di Kecamatan Metro Barat.
Dijelaskan Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah masuk dalam kategori zona merah, pemerintah memperketat protokol kesehatan (Prokes). Salah satunya, ialah melarang masyarakat menggelar pesta dan hajatan sebagaimana diatur oleh Perwali.
“Sabtu kemarin, sebanyak 19 personel gabungan gugus tugas dikerahkan untuk membubarkan hajatan di Balai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat,” jelas Imron, Minggu (31/1/2021).
Ia menambahkan, operasi yustisi yang dipimpin Kepala Seksi Penyuluhan Penegakan Perda, Susilo Rahmadani sebagai Koordinator lapangan Satpol-PP tersebut telah memberikan teguran sebanyak 30 titik kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
“Dalam operasi yustisi itu juga, petugas telah memberikan 30 teguran lisan terhadap kegiatan masyarakat,” tandasnya.
Operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali dan instruksi Walikota nomor : 2 / INS/ LL-01/ 2021 akan terus digelar hingga 23 Maret 2021 mendatang. (Rd)












