Miliki Sabu, Pelajar Asal Pesawaran Diamankan Polisi

PESAWARAN-Sungguh miris nasib yang menimpa seorang pemuda yang masih berstatus pelajar, remaja yang masih di bawah umur tersebut harus berhubungan dengan kepolisian dan saat ini dirinya diamakan Polres Pesawaran, Selasa (2/2/21) sekira pukul 22.30 WIB atas kepemilikan barang haram jenis sabu.

Berdasarkan laporan bernomor LP/A-80/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 02 Februari 2021.

Diketahui tersangka berinisial DT (16) seorang pelajar asal Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran diamankan di Desa Taman Sari.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan di TKP.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis dengan berat brutto sabu 0,12 gram sabu. 1 (satu) unit hp samsung warna silver.  kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya DT dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rls/Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *