PESAWARAN-Dua pemuda asal Desa Haduyang, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dibekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua Pelaku berinisial BI (20), dan YL (25), warga Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasubbag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar, Jumat (5/2/2021) menyebutkan, pelaku BI dan YL berhasil diamankan petugas di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/2/21) sekira pukul 14.00 WIB.
Dikatakan AKP Aris, Penangkapan kedua pelaku bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkoba yang akan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan, dan berhasil menangkap kedua terduga bersama barang bukti yang sebelumnya dibuang oleh tersangka namun berhasil ditemukan petugas,” jelasnya.
AKP Aris mengatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram, dan 1 buah pipa kaca pirek dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, BI dan YL dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Rls/Ndr)












