Terkendala Aturan Baru, Pengisian Lima JPTP Bisa Molor Hingga November 2021

LAMPUNG UTARA-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara mengaku pesimis pengisian lima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang lowong, bakal terwujud akhir Februari ataupun awal Maret 2021.

Pasalnya, ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan terkait dengan pengisian jabatan tersebut.

“Ada perubahan dalam aturan. Aturan baru, saya pesimis pengisian jabatan tersebut bisa terwujud dalam waktu dekat ini,” ujar Kabid Promosi dan Mutasi BKPSDM Hendri Dunant mewakili Kepala BKPSDM Abdurrahman saat ditemui Sekretariat Pemkab setempat, Senin (8/2/2021).

Aturan baru yang dimaksud Hendri yakni soal Assesor yang diharuskan berasal dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat. Sementara jika merujuk pada aturan tersebut, maka tidak memungkinkan dapat di laksanakan dalam waktu dekat karena terkendala masalah anggaran.

“Pesimis. Paling bisa terlaksana November 2021 mendatang. Biayanya mahal, tunggu anggaran perubahan,” terangnya.

Hendri mengatakan sebelum ada aturan baru Seleksi Terbuka (Selter) JPTP tersebut, BKN masih memperkenankan untuk menggunakan jasa Assesor lokal provinsi Lampung. Karena adanya aturan baru tersebut maka kemungkinan Selter dilaksanakan dalam waktu dekat sulit terealisasi.

“Selain biaya anggarannya mahal. Anggaran untuk itu tidak mencukupi,” jelasnya.

Meski begitu, kata Hendri Dunant, Kepala BKPSDM Abdurrahman diwakili Sekretaris BKPSDM Dedi sedang berada di BKN Pusat Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait rencana pelaksanaan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kita tunggu hasilnya, apakah BKN memberikan rekomendasi boleh memakai jasa Assesor lokal atau BKN tetap harus berlakukan sesuai aturan baru memakai Assesor dari BKN pusat,”.

“Jika diperbolehkan memakai aturan lama maka Selter JPTP akan secepatnya dilaksanakan. Jika tidak, ya itu menunggu hingga bulan November 2021 mendatang,” pungkasnya. (dra/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *