PESAWARAN-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kabupaten Pesawaran, membekuk TAD (33), warga Desa Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, dan AW (38), warga Dusun Sidomaju Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Pelaku TAD diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, saat melintasi di jalan Desa Sinar Jaya Kecamatan Way Ratai kabupaten setempat, Selasa (9/2/2021) silam.
Sedangkan, pelaku AW ditangkap petugas di toko milikya di Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Pesawaran AKBO Vero Arya Radmantyo melalui Humas Polres AKP Aries menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka TAD sering membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Anggota melakukan penyergapan, terhadap tersangka TAD saat melintas di Jalan Raya Wayratai, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kemudian, kata AKP Aries, dari hasil keterangan pelaku TAD bahwa narkoba tersebut didapat dari tersangka AW di wilayah perbatasan Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran.
“Dalam penggeledahan, selain menangkap tersangka AW, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Aries, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 1 bungkus diduga sabu-sabu beras 0,36 gram, dan 3 bungkus diduga sabu beras 2,56 gram, satu serokan dari sedotan plastik, dua buah pipa kaca pirek, dan bundel plastik klip kosong.
Dikatakan AKP Aries, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka, dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Rls/Ndr)












