Melempar Mobil Polisi, Seorang Pemuda di Lampura Ditangkap

LAMPUNG UTARA-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan tindak pidana pelemparan terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat.

pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (15/3/2021).

Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Satlantas dilakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha, Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Lampura,.AKPB Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan patroli milik Satlantas Polres Lampura dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas Abung Selatan.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karena perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres AKBP Bambang Yudho ketika menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SIK, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat SIK, Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK.

Kejadian itu, berawal lanjut Kapolres, pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 04.30 WIB pelaku yang berjumlah 3 orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush Patroli Satlantas Polres Lampura saat sedang melintas di jalan Alamsyah ratu prawiranegara di depan dealer Yamaha kelurahan kelapa 7 sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas pecah.

“Ketika pelaku RJ (18) ditangkap, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu, pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 UU RI No: 35, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *