Diduga Bawa Sabu-sabu, Warga Waykhilau Ditangkap Polisi

PESAWARAN-Diduga membawa narkoba jenis sabu-saabu, M Salim (30), warga Desa Sukajaya Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran di depan SMP Pasar Lama
Kecamatan Kedondongz Rabu (17/2/21).

Berdasarkan laporan, LP/A-110/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 17 Februari 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo mengatakan, penangkapan SAL berbekal dari informasi masyarakat, bahwa Sal sering membawa narkotika Jenis Sabu.

“Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa Sal ini sering membawa narkoba jenis sabu,” kata AKB Vero, Kamis (18/2/21).

Dengan Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba dan anggota bergerak melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di depan SMPN Pasar Lama Kecamatan Kedondong.

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di depan SMPN Pasar Lama Kedondong pada Rabu (17/2) pukul 13.00 WIB dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Ungkap AKBP Vero.

Usai ditangkap, selanjutnya Sal beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,88 gram, satu buah tas slempang warna coklat, satu unit Handphone Oppo diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan (dua) bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Sabu Dengan 0,88 gram 1 buah tas slempang warna coklat, dan 1 unit HP Oppo.

Diketahui Sal bakal dijerat dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas 4 tahun penjara, pungkasnya. (Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *