BANDAR LAMPUNG-Kenaikan Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 Pemprov Lampung dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar konferensi pers bersama awak media dilingkungan Pemprov Lampung, Senin (22/2/2021).
Fahrizal menjelaskan kenaikan TPP berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Selain itu Kenaikan TPP juga berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.
“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” ungkap Fahrizal.
Selain itu, Kenaikan tersebut merupakan wujud perhatian Pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Oleh karena itu diharapkan kepada para PNS dengan naiknya TPP lebih memacu semangat dalam bekerja baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat sehingga kualitas kinerjanya lebih meningkat.
Kendati demikian, dengan kenaikan TPP yang sangat drastis, apabila ada ASN yang masih bersikap buruk kepada masyarakat, akan diberikan sanksi juga lebih tegas, ” ucapnya
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo Kurniawan menambahkan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan,” pungkas Marindo.
Kemudian lanjut dia, penyusunan kenaikan TPP melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung disusun oleh Tim Pelaksanaan TPP ASN yang terdiri dari: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur, Kepala Bappeda, Biro Hukum, Biro Organisasi, BPKAD, Bapenda dengan mempedomani ketentuan yang berlaku serta mendepankan azas efektif, efisiensi dan akuntanbilitas serta memperhatikan azas keadilan kepatutan dan manfaat bagi pegawai ASN Pemerintah Provinsi Lampung, ” jelasnya
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung, Lukman menjelaskan penyusunan TPP sudah sesuai prosedur aturan pemerintah pusat dan ketentuan dari Menteri. Kenaikan TPP sendiri kita lihat melalui jabatan.
“Kalau jabatan lebih tinggi pasti lebih tinggi, serta analisa perangkat kerja. Jadi jelas itu semua sudah ada ketentuannya, ” kata Lukman
Terkait perbedaan kenaikan TPP dengan Dinas dilingkungan Pemprov Lampung. Lukman menambahkan bahwa itu ada ketentuan lagi sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Disitu sudah jelas Inspektorat itu harus lebih tinggi, tetapi dibawah sekretariat regulasinya sudah jelas Perpres tersebut, ” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung. Tahun ini, PNS akan mendapat kenaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, terkait tambahan TPP PNS.
Dari data yang dihimpun Headlinelampung besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.
Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.
Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000. (Ayu)












