Ketua DPRD Pesawaran Segera Tindak Lanjuti Laporan Anggota PKD

PESWARAN-Dengan dilaporkan nya Oknum Bawaslu Oleh Anggotta PKD kecamatan Gedong tataan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Suprapto segera menindaklanjuti surat Pengaduan anggota Pengawas Kelurahan AtauDesa (PKD), Rabu ( 24/2/21).

Terkait honor terakhir yang seharusnya menjadi hak mereka dan sudah di transfer diawal bulan pebruari oleh oknum bawaslu setempat banyak menimbulkan dugaan honor mereka akan ditilep oleh oknum bawaslu pesawaran dan berujung pengaduan oleh pihak anggota PKD ke DPRD setempat.

Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan, “ini saya masih dijalan mau ke tanggerang, Surat laporan PKD sudah kami terima dan sudah kami rekomendasikan ke- komisi 1, cuma kita kan belum bertemu dengan komisi 1 karna semua masih kunjungan, Insya allah akan kami tindak lanjuti,” kata Suprapto dalam sambungan telponnya Selasa, (24/2/21).

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), di Kecamatan Gedong Tataan resmi layangkan surat pengaduan ke – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pesawaran, terkait kisruh honor terakhir PKD yang berujung diblokirnya Rekening PKD oleh oknum Bawaslu setempat.

Dijumpai setelah menyerahkan laporan Burhanudin perwakilan anggota PKD Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan, di Kantor DPRD mengatakan,

” Saya mengharapkan, anggota dewan bisa membantu kami PKD dalam kasus honor kami yang terakhir yang diblokir dan diminta untuk dikembalikan, karna alasan kami kuat sedangkan mereka menariknya tanpa alasan,” kata burhanudin, senin ( 22/2/21).

Menurutnya, Dalam surat edaran Bawaslu RI,No surat Bawaslu RI 0357/Bawaslu/PR.001/X11/2020,” bahwa Panwaslu Kelurahan Desa masa kerjanya sampai bulan Januari 2021, jika tidak ada tuntutan, itu landasan dasar kami, ucapnya.

burhan menambakan, ” ya jika laporan kami ke dewan kira – kira tidak ada tindak lanjutnya mungkin semua PKD akan ke ranah yang diatasnya, misalnya ke polres atau ke kejari kira – kira seperti itu,” tutupnya.(Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *