Disdikbud Tubaba Sosialisasi PAK-SKP Guru

TULANGBAWANG BARAT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar sosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam rangka membina keprofesionalan guru.

Kegiatan yang diikuti para Kepala Sekolah serta Pengawas tingkat SD dan SMP Negeri se Tubaba tersebut diselenggarakan di Aula SMKN 1 Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba. Kamis (04/3/2021).

Kepala Disdikbud Tubaba Budiman Jaya, yang didampingi Kepala Bidang GTK Rensi, mengatakan, sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari luar instansi.

“Hari ini kita menggelar sosialisasi dengan Narasumber Denny maulice selaku Kepala Bidang Kepangkatan, dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tubaba. Namun, dalam sosialisasi kali ini ada beberapa atau sebagian Kepala Sekolah dan Pengawas yang tidak ikut.” Ujar Rensi. Kamis (04/03).

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan peningkatan pemahaman dan kemudahan mengenai Penilaian Angka Kredit, sehingga apabila Guru ingin naik pangkat sudah bisa mengurus dan menghitung secara mandiri dalam angkat kredit yang ada pada Guru tersebut.

“Perlu diketahui, Angka Kredit itu merupakan angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kinerja yang telah dicapai dan digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.” Tuturnya.

Adapun Dasar Hukum Penyelenggaraan sosialisasi ini adalah Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya, dengan maksud untuk memberikan pencerahan dan pendalaman tentang PAK dan SKP agar peserta dapat memahami dan mengerti cara penyusunan dan Penilaian Angka Kredit dan Sasaran Kinerja Guru.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Guru dapat bekerja lebih baik dan profesional dalam mengabdikan diri untuk dunia Pendidikan, karena jika mereka bekerja secara Pamrih dan tidak profesional akan dikenakan Sanksi penurunan Angka Kredit tersebut dan dapat diturunkan pangkatnya.” Imbuhnya. (Deb/Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *