METRO-Komisi I DPRD Kota Metro menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2021, di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (17/03/2021).
Amrulloh, salah satu perwakilan DPRD Kota Metro menjadi nara sumber (Narsum) peraturan perundang-undangan menyampaikan, dengan adanya peraturan perundang-undangan untuk menambah pengetahuan seluruh anggota perangkat Kelurahan, karena ini sumber pengetahuan untuk lebih memahami tentang aparatur sistem negara ini.
Menurutnya, dengan adanya pemahaman perundang-undangan maka akan memudahkan kita dalam pekerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini sangat baik sekali untuk para anggota perangkat Kelurahan serta yang lain, karena merupakan pengetahuan yang pembahasan nya tentang pasal-pasal yang mengenai aparatur negara dan aturan-aturan yang berada di Negara Indonesia. (rd)












