Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPS, Miza: Bisa Memenggal Demokrasi!

Ilustrasi
Ilustrasi

PESISIR BARAT-Gara-gara ikut komentar di media sosial (Medsos) Facebook, salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Bumi Waras Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelengara pemilihan kepala daerah.

Bahkan, AW salah satu PPS Pekon Bumi Waras telah dipanggil untuk klarifikasi komentarnya melalui Facebook oleh Panwascam Kecamatan Way Krui, Selasa (15/09/2020), dan hasilnya Panwascam akan mengirimkan surat ke PPK Way Krui untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwascam Way Krui, Merliansyah membenarkan memanggil AW, berstatus anggota PPS Bumi Waras, Rabu (16/09/2020).

“AW telah kita panggil untuk klarifikasi, dan yang bersangkutan mengatakan tidak sengaja berkomen di postingan orang,” ujarnya.

Dikatakan Merliansyah, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara, sudah direkomendasikan kepada PPK untuk dilakukan pembinaan.

Dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan AW anggota PPS juga mendapat sorotan salah satu LO pasangan bakal calon (Pasbalon) Pilkada Serentak Kabupaten Pesibar 9 Desember 2020 mendatang.

“Kejadian ini, bukan hanya merugikan pasbalon lainya. Jadi, tindakan AW sebagai anggota PPS bisa memenggal demokrasi, karena diduga akan tidak netral pada Pilkada Pesibar mendatang,’ kata Miza Liaison officer (LO) Pasbalon dari Koalisi Sehati.

Miza berharap, dengan dipanggilnya anggota PPS tersebut, wemoga bisa mejadi tamparan keras bagi penyelenggara lainya.

“Jangan sampai, penyelenggara pemilu yang lainnya mengganggap hanya hal kecil, dan tidak diberikan sanksi,” pungkasnya. (bowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *