Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 38 Kasus

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, memberikan penjelasan kepada wartawan, pengungkapan kasus selama satu bulan. (foto: Humas Polres Lampung Utara)
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, memberikan penjelasan kepada wartawan, pengungkapan kasus selama satu bulan. (foto: Humas Polres Lampung Utara).

LAMPUNG UTARA-Dalam kurun waktu satu bulan periode 18 Agustus-18 September tahun 2020, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil memgungkap 38 kasus tindak pidana dan mengamankan 30 pelaku.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, selama satu bulan berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana berbagai jenis, dan mengamankan 30 Pelaku selama satu bulan.

Dijelaskanya, 38 kasus dan 30 pelaku yaitu, 2 kasus Curas dengan pelaku 3 orang, Curat 21 kasus pelaku 12 orang, Curasmor 2 kasus pelaku 2 orang, Curanmor 3 kasus pelaku 3 orang, Senpi 2 kasus pelaku 2 orang, penipuan 3 kasus dan 3 pelaku, Cabul kasus 4 dan 4 pelaku, dan pengrusakan 1 kasus dan 1 pelaku.

“Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, ada 1 kasus yang menonjol yakni, kasus Curat pelaku 1 orang dengan menggunakan senpi yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di barbagai lokasi,” ujar AKBP Bambang Yudho didamping, Waka Polres Kompol Rosef Efendi dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Press di Mapolres setempat, Senin (21/9/2020).

Selain mengamankan para pelaku, Polres Lampura juga mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor sebanyak 7 unit, Sajam 3 bilah, Senpi 2 pucuk, Amunisi 11  butir, Mata Kunci T 3 buah, Hp 4 unit, Uang 217.000, Kompor 1 buah, TV 1 buah dan 25 lainnya.

“Polres Lampura dan jajarannya, selalu berkomitmen akan terus meningkatkan situasi yang aman, dan nyaman bagi masyarakat dengan menekan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (*/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *