Pemkot Metro Sosialisasi Perwali Nomor 39

Pejabat (Pj) Sekda Kota Metro, Misnan pimpin rapat sosialisasi Perwali pencegahan penyebaran Covid-19. (foto: humas)
Pejabat (Pj) Sekda Kota Metro, Misnan pimpin rapat sosialisasi Perwali pencegahan penyebaran Covid-19. (foto: humas)

METRO-Pejabat (Pj) Sekda Kota Metro, Misnan pimpin rapat pembahasan pelaksanaan pesta atau hajatan dan lainnya yang mengerahkan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 di aula Pemkot, Kamis (24/09/2020).

Misnan mengatakan, angka pasien positif covid-19 semakin meningkat, maka saat ini telah ditetapkan Perwali No: 39, tentang sanksi pelanggar Covid-19.

Sanksi yang akan diberikan yakni, sanksi teguran lisan dan tertulis, sanksi kerja sosial, serta sanksi penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Kami mengimbau kepada lurah dan camat, bekerja sama dengan RT/RW untuk mensosialisasikan aturan larangan resepsi pernikahan, yang akan dibatasi. Mari kita bersama memberi masukan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, baik itu pernikahan, khitanan atau juga aqiqah, agar dapat mensepakati peraturan yang ada seperti tidak mengumpulkan banyak orang dan menyambut tamu cukup ijab qobul akad nikah, langsung dibagi nasi kotak dan pulang,” jelasnya.

Sekda Kota Metro menyatakan, pembatasan jam berjualan harus diberikan ketegasan. Pada caffe yang akan disepakati bersama mulai dari pagi hari sampai dengan jam sembilan malam.

Kemudian, para penjual tenda di depan chandra dan sumur bandung akan dibatasi mulai dari pukul 17.30 WIB sampai dengan jam 12 malam, serta rumah makan diharapkan tidak menyediakan makan ditempat melainkan hanya untuk di bungkus atau di bawa pulang, dan akan ditentukan hanya boleh buka sampai jam 5 sore, dan itu masih akan disepakati bersama mengenai aturan jam tersebut.

Sementara Kabag Hukum, Ika memaparkan secara umum mengenai beberapa aturan bahwa dalam pelaksanaan acara diharapkan lebih cepat dan lebih pendek, jumlah pengunjung pun paling banyak 50% dan mewajibkan menggunakan, memeriksa suhu tubuh apabila suhu 37° keatas tidak boleh masuk, memastikan tamu dalam kondisi sehat, menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih, menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan), diarahkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung.

Bagi peserta nikah yang pelaksanaannya di KUA, dihadiri paling banyak 10 orang dan semua wajib mejalankan protokol kesehatan, jika berasal dari Jakarta/dari luar diharapkan melampirkan rapid test.
Diluar KUA penghulu wajib menolak jika pelaksanaan tidak sesuai dengan protokol kesehatan. (Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *