WAY KANAN-Kaki sebelah kanan JAN (41) warga Kampung Campang Lapan, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.
Tindakan tegas terukur itu diambil petugas Polsek Banjit, Polres Way Kanan lantaran JAN yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), sempat berupaya kabur saat hendak dimasukkan ke mobil oleh petugas.
“Pelaku JAN (41), kami amankan dirumahnya, karena diduga melakukan Curat kendraan motor di Dusun Sumber Rejo Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Banjit, Iptu Abri Firdaus mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, Sabtu (03/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek, dugaan tindakan Curat kendaraan motor oleh pelaku JAN terjadi, Sabtu (26/9/2020) lalu. Saat itu, korban Ngajiran sedang menjala ikan di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, dan di telephone Miskam adik korban, bahwa motor Yamaha RX-King yang dititipkan telah hilang dicuri.
Selanjutnya, korban Ngajiran setelah mendapat kabar motor miliknya hilang, langsung mencari di sekitar kampung namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Banjit.
“Modus pelaku JAN, saat melakukan aksi Curat, adalah masuk kerumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu belakang. Kemudian, membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor, dengan cara memukul menggunakan batu setelah berhasi pelaku membawa kabur motor Yamaha RX-King tersebut,” ujar Iptu Abri.
Menurut Kapolsek, pelaku JAN ditangkap setelah petugas Polsek Banjit, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Campang Lapan, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku JAN, kami amankan di rumahnya, Kamis (01/10/2020) tanpa perlawanan. Namun, saat hendak dimasukan kedalam mobil pelaku berusaha kabur, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan pelaku,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek, selanjutnya pelaku JAN berserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King Nopol B 5438 ZZ semula warna hitam, di memodifikasi pelaku menjadi warna gold, dibawa ke Mapolsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku JAN melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*/apri)