PESAWARAN-Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyatakan, Dendi Ramadhonan akan kembali menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Minggu (6/12/2020).
Menurutnya, hal itu sesuai UU No: 10/2016 tentang pemilihan umum kepala daerah gubernur, bupati dan walikota pada Pasal 70 ayat (3).
“Dendi kembali menjabat bupati Pesawaran, Minggu (6/12/2020),” kata
Yatin Putra Sugino, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Yatin, Dendi Ramadhona kembali menjabat Bupati Pesawaran setelah melakukan sejumlah rangkaian dan tahapan Pilkada.
“Dendi Ramadhona sudah cuti mulai dari 26 September yang lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye, dan dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti,” tuturnya.
Dijelaskanya, tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang dan membersihan alat peraga kampanye (APK) dari 6 hingga 8 Desember. Sedangkan, 7 Desember KPU akan melakukan pendistribusian logistik.
“Kami harapkan dalam masa tenang, seluruh calon dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, agar terciptanya Pilkada yang damai, aman, sejuk dan sehat,” pungkasnya. (Eka)