WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan.
Hasilnya, selain barang bukti diamankan juga lima orang pengedar narkoba jenis sabu di dalam penjara. Mereka adalah warga binaan di Lapas Kelas II B Way Kanan.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Way Kanan, dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, karena adanya kerjasama dengan Lapas Kelas II B Kab Way Kanan.
Lima narapidana di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yang berhasil diamankan yakni, SPA (35), warga Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Bandar Lampung, RZ Alias Badrun (34), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), BR Alias Mangku Tihang (52), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan, AGS Alias Boris (41), warga Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, dan BBS (33), warga Kelurahan Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengatakan, keberhasilan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu itu, merupakan wujud sinergitas dan komitmen kepolisian bersama Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas peredaran narkotika di dalam Lapas.
“Tanpa kerja sama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil. Namun, kami menyadari yang menjadi perhatian khusus, bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas atau Rutan memerlukan special treatment,” kata AKP Firmansyah melalui rilis yang diterima mediarakata.com, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, dalam pelaksanaan kepolisian tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan, Syarpani dan masyarakat serta instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari peredaran narkoba.
“Mudah mudahan, sinergitas ini dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal,” imbuhnya.
Kronologis Penangkapan
AKP Firmansyah menjelaskan, kronologis kejadian pengungkapan jaringan narkotika terjadi pada Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kepals Lapas Way Kanan, Syarpani bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan.
“Setelah mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas. Oleh Kepala Lapas, kami diberikan temuan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan yaitu, 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya, 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut milik BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris.
Untuk diketahui, narapidana BR alias Mangku Tihang adalah residivis narkotika, dan penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya selama menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Way Kanan.
Selanjutnya, pada Kamis 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB petugas Satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan, dengan didampingi Kepala Lapas Syarpani melakukan razia di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan.
“Penyelidikan juga mengindikasikan, adanya keterlibatan oknum pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan,” imbuhnya.
Kemudian, kata Kasat Narkoba, pada saat melakukan penggeledahan di Blok B Lapas Kelas II B Way Kanan, hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong di BlokbB.
Dijelaskanya, petugas gabungan Satresnarkoba bersama pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan, menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bungkus plastik klip yang dibungkus lakban warna coklat dan didalamnya ada 1 bungkus plastik klip berisi 9 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisi 8 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik bening didalam tissue warna putih berisi 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah korek api gas dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang bukti itu milik pelaku BBS yang mengaku memperoleh dari SPA dan AG alias Boris Bin Cik Mat Agus,” ujar AKP Firmansyah.
Dikatakannya, sejumlah barang bukti hasil razia di Lapas Kelas II B Way Kanan, bersama pelaku yang masih berstarus narapidana dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkasnya. (*/apriyadi)