DAERAH  

AMMPD Kembali Demo Pilkada Lamteng, Ini Permintaan Mahasiswa kepada Baswaslu Lampung

BANDAR LAMPUNG-Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Demokrasi (AMMPD), kembali melakukan aksi di kantor Bawaslu Lampung, Rabu (30/12/2020). Kedatangan mahasiswa tersebut mempertanyakan hasil laporan atas dugaan money politik Pilkada di Lampung Tengah (Lamteng).

Menurut Rahman, koordinator lapangan (Korlap) aksi masa tersebut, jika aksi mereka ke Bawaslu Lampung, menindak lanjuti laporan pertama mereka pada minggu lalu.

“Bahwa kami datang ke sini untuk mempertanyakan laporan kami, disini kami mau lihat bagaimana nyali Bawaslu, menegakkan keadilan bagi warga Lamteng,” ujar Rahman.

Karena, lanjut dia, dengan masifnya politik uang yang terjadi dan banyaknya temuan masyarakat Lamteng di mana-mana beredar luas video pembagian uang untuk mengarahkan mencoblos pasangan nomor urut 2 Musa-Dito.

“Menurut kami ini sudah termasuk kategori TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) yang mana ini merupakan pintu masuk penyelenggara pemilu untuk benar-benar menegakkan aturan yang sesuai aturan penyelenggara Pemilu. Kami minta Bawaslu benar-benar menegakkan aturan yang sesuai aturan penyelenggara pemilu, serta dapat memberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.

“Kami harap, Bawaslu bekerja profesional, menegakak supremasi hukum, dimana hukum yang atur ketika terjadi pelangaran dugaan money politik, kalau terbukti secara TMS, maka calon tersebut bisa di diskualifikasi atau dibatalkan. Kami minta agar Bawaslu mendengarkan suara masyarakat Lamteng,” terangnya.

Sementara, Abdul Razak, yang mengaku warga Lamteng menjelaskan, merasa sedih dan terpanggil melihat keadaan Demokrasi 9 Desember yang lalu di Lamteng. Pasalnya, demokrasi diduga dibajak oleh korporasi, dimana diarahkan untuk memenangkan calon yang diusung mereka.

“Karena itu, kami menuntut kepada pihak Bawaslu dan KPU Lamteng, Bawaslu Lampung, Bawaslu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) dengan masuknya dugaan money politik ini sudah kategori TSM,” terangnya.

Dipaparkan dia, jika ada 17 kecamatan secara TMS dilakukan paslon 2 Musa Dito, maka pihaknyamenuntut dan mendukung Bawaslu Lampung Bawaslu RI dan DKPP untuk membongkar dan menuntaskan money politik sampai ke akar-akarnya.

“Kami minta pihak Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI mengambil alih kasus politik diduga dilakukan paslon Musa-Dito. Bawaslu harus tegas mengambil keputusan sesuai dengan UU Pilkada No: 10/2016, tentang Pilkada dan UU 2016 ayat 2 apabila pasangan terbukti melakukan politik uang pihak penyelenggara pemilu dapat membatalkan pesangan tersebut,” paparnya.

Disinggung, bagaimana jika tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu Lampung atas laporan dari pihaknya?, menurutnya pihaknya akan mendatangkan masa yang lebih besar.

“Harapan Bawaslu masih bisa profesional, mendak tegas apa yang terjadi di Lamteng. Seandainya tidak ada tindak lanjut, kita tetap melakukan aksi yang lebih besar,” kata Abdul Razak.

Sementara, Resa pejabat fungsional Bawaslu Lampung, mengatakan jika laporan apa aksi lalu sudah dilaporkan dan itu adalah hak mutlak dari komisioner.

“Sudah, kami sudah laporkan atas laporan mereka, tapi kan para komisioner sedang ada sidang di Bukit Randu, makanya belum ada pembahasan soal laporan mereka, yang jelas ini bukan tanah saya saya gak bisa bicara banyak, bukan kewenangan saya juga,” tandas staf Bawaslu, Resa. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *