WAY KANAN-Polsek Pakuan Ratu mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan satu unit kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial FP alias Ateng (23) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari Sumaji (32) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way Kanan.
kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB TSK FP alias Ateng menghubungi korban via telpon, dengan cara meminjam kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan No.Pol BE 8214 KV untuk dipakai mengangkut perabotan rumah kawan TSK dengan tujuan ke Kecamatan Negri Agung.
Setelah itu , sekitar pukul 21.30 WIB TSK datang kerumah korban dengan di antar oleh rekan TSK dengan menggunakan sepeda motor, sehingga antara korban dan TSK bertemu di teras rumah korban dan langsung serah terima kunci kendaraan, mobil dan STNK.
“Modus Tersangka membawa mobil korban tersebut dengan janji akan dikembalikan selama 1 hari dan akan memberikan uang bensin sebesar Rp. 200 ribu, namun sampai korban membuat laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu tidak ada niat TSK untuk mengembalikan mobil korban”ujar Kapolsek melalui rilis yang diterima Headline Lampung,Rabu (06/01/2021)
Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi.
“Sementara itu setelah kejadian, pada hari ini Sabtu 02 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan TP Penipuan dan Penggelapan berada di rumah rekannya di Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan”kata Kapolsek.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu, langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan dan lansung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.
Adapun keterangan dari TSK tentang keberadaan mobil tersebut sudah di gadaikan TSK di Kecamatan Baradatu.
oleh kerena itu,Petugas di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama Kanit Reskrim Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polsek baradatu menuju ke lokasi tempat penggadaian mobil di salah satu rumah di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan sehingga berhasil menyita barang bukti mobil milik korban.
“Atas perbuatanya Pelaku dapat diancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek,
(*/Aprydi)