PRINGSEWU-Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota, mengamankan seorang pria berinisial HY (33), yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban DM (12), anak masih di bawah umur.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Benar, pelaku telah kami amankan, Senin (18/1/2021) silam, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya,” ungkap Kompol Atang, Rabu (20/1/2021).
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian, Senin (18/1/2021) silam.
“Setelah adanya laporan orang tua korban, maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 2 jam berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” ujar Kompol Atang.
Dijelaskanya, aksi bejat HY pertama diketahui seorang warga, dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Tak terima atas perbuatan HY, terhadap anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
“Menurut korban, dirinya sudah beberapa kali dicabuli oleh pelaku. Pertama pada pertengahan November 2020, Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021. Aksi bejat itu, dilakukan dirumah pelaku,” tukasnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku HY yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji ini, sudah menikah. Dan, korban DM merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku.
“Modus pelaku, agar korban mau dicabuli dengan bujuk rayu dan janji akan menikahi korban. Pelaku juga mengaku, karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya,” jelas Kompol Atang.
Selain mengamankan pelaku, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu, pakain korban, kasur dan karpet lantai.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, dan akan dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 UU RI No: 35/2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Alif)