METRO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada 2020, yakni Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman (WaRu).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tondi MG Nasution, Selasa (26/01/2021), Dewan juga mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Metro karena berakhirnya masa jabatan 2016-2021.
“Rapat Paripurna Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kota Metro, perihal pengesahan pasangan calon terpilih, yakni pasangan Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman,” kata Tondi Nasution.
Menurutnya, usai penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Metro terpilih, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Metro karena berakhirnya masa jabatan 2016-2021.
“Berdasarkan peraturan perundang- undangan, DPRD juga mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Metro, yakni Achmad Pairin dan Djohan karena berakhirnya masa jabatan,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPU Kota Metro menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020, Kamis (21/01/2021)
Dalam penetapan tersebut, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 yakni, Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Metro tahun 2020. (rd)












