Terbukti TSM Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

JAKARTA-Sengketa Pilkada Serentak Kota Bandar Lampung tahun 2020 lalu, tidak perlu berlarut-larut. Pasalnya, keputusan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan oleh mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva menanggapi upaya hukum yang dilakukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah, dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu Lampung.

“Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu Paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi Paslon tersebut,” jelas Hamdan, Selasa 26/1/2021).

Sementara itu, Ahmad Handoko, Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) optimis MA akan menolak permohonan Paslon 03.

“Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon, dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Handoko, KPU sebagai lembaga yang berwenang kami harap bisa menetapkan Paslon 02 yaitu, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan.

Ditambahkanya, sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan Putusan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan pelanggaran yaitu, menyalahgunakan dana bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *