PESAWARAN-Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengambilan sumpah pejabat fungsional dipimpin langsung oleh bupati pesawaran Dendi Ramadhona di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat, Kamis (4/2/21).
Diketahui, Sebanyak 111 orang yang telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS sebanyak 14 orang.
Penyerahan SK PPPK dilaksanakan secara simbolis tersebut tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhonamemberikan ucapan Selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja diambil sumpah, dan para penerima SK PPPK ataupun PNS.
Dendi juga menjelaskan, profesi sebagai ASN walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat.
“Salah satu alasanya adalah karena mendapat upah yang tetap, dengan kondisi ini lah yang membuat persaingan menjadi ASN semakin ketat,” ungkap Dendi.
Kendati demikian, dirinya senantiasa mengingatkan kepada seluruh pejabat fungsional, PPPK ataupun PNS agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika.
“Seorang ASN sejati adalah yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani,” tukasnya.
Inilah yang membedakan ASN dan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara khususnya di Kabupaten Pesawaran.
“Untuk itu, saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional, PPPK ataupun PNS agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Selain dihadiri Bupati Pesawaran, acara ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah, Para Penjabat Struktural, Para Pejabat Fungsional di Lingkup Pemerintah kabupaten Pesawaran, serta Para Penerima SK PPPK dan PNS. (Rls/Ndr)












