METRO-Terdakwa Dahlia Yohanofi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukum pidana penjara selama 1.tahun 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban Eva Maria, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Ibu rumah tangga berusia 40 tahun ini, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dalam hal tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepada saksi korban selaku debitur, akan tetapi bukan tindak pidana, dibebaskan dari segala tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan bebas itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Arista Budi Setiawan di PN Kota Metro Kelas IB, Kamis (4/2/2021) silam.
Dalam Sidang tersebut, Dahlia Yohanofi dinyatakan perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana, karena ketidakmampuannya sebagai debitur untuk membayar hutang kepada saksi korban Eva Maria selaku kreditur.
Kemudian, Majelis hakim berpandangan, dakwaan bahwa Dahlia Yohanofi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dinyatakan bukan merupakan sebuah tindak pidana, sehingga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim PN Metro mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum terdakwa Dahlia Yohanofi dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo yang di koordinatori oleh Dede Setiawan bersama dengan Bambang Irawan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU tersebut.
“Terdakwa Dahlia Yohanofi
dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Arista Budi Setiawan pada putusan dalam sidang.
Berdasarkan partimbangan majelis hakim menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada saksi korban Eva Maria, meski membantah bahwa Dahlia Yohanofi tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban namun majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Iqbal Andri Lesmana, dan diketuai oleh Arista Budi Setiawan menyatakan terbukti Dahlia Yohanofi telah membayar hutangnya kepada Eva Maria sebesar Rp26, 100 juta majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan Dahlia Yohanofi untuk membayar hutang kepada saksi korban merupakan perbuatan wanprestasi, karena ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya selaku debitur kepada saksi korban.
Sementara itu, mengenai saksi korban yang merasa dirugikan, karena perbuatan terdakwa tidak membayar hutang, terbanding terbalik dengan prasangka saksi korban dan tuntutan JPU yang mana pada amar putusan PN Metro Kelas IB menyatakan, terdakwa dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Lembaga Advokasi Siwo Migo yang dikoordinatori oleh Dede Setiawan dan Bambang Irawan menyampaikan, terimakasih
mengapresiasi keputusan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, karena pada saat sidang pembuktian dengan agenda keterangan Ahli terjadi perdebatan antara Tim Penasehat Hukum Terdakwa yakni Dede Setiawan dengan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh JPU.
“Dimana Ahli menyatakan perbuatan terdakwa memiliki ketidakmampuan untuk membayar hutang “sebelum” Ante Factum membuat perjanjian hutang piutang dengan saksi korban,” ungkapnya.
Masih kata Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada akhirnya dibantah oleh Koordinator Tim Penasehat Hukum Dede Setiawan dimana pada fakta persidangan dibuktikan bahwa terdakwa memiliki kemampuan untuk membayar hutang kepada saksi korban “sebelum” Ante Factum dibuatnya perjanjian, yang mana terdakwa memiliki usaha rental mobil dan uang yang dipinjam dari saksi korban digunakan untuk usaha kredit mas dan jual beli online (tas dan jilbab). Namun, usaha terdakwa setelah berjalannya waktu mengalami kegagalan dan bangkrut, oleh karenanya perbuatan terdakwa adalah ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban selaku debitur “setelah” Post Factum adanya perjanjian hutang piutang dengan saksi korban dimana hal tersebut didasari dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, dan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan.
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan, boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan, untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjiian utang piutang,” pungkasnya. (Rls/Rd)












