LAMPUNG UTARA-Pesonel Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk seorang pria berinisial FA (25), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan kabupaten setempat.
FA ada daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), yang kabur selama lebih kurang 4 bulan ini, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang Kota, Jumat (5/2/2021) silam.
Sebelumnya, petugas telah menangkap rekan pelaku inisial MS, dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho M SIK melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota di back-up oleh Polsek setempat, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskan Kompol Arjon, kronologis kejadian, Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN 7 Bunga Mayang berpapasan dengan 2 orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor yakni, pelaku FA dan MS.
Kemudian, lanjutnya, kedua pelaku balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, lansung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh.
“Pelaku lansung menodongkan senjata tajam, dan merampas sepeda motor serta barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp65 ribu, kartu KK, KTP dan 1 unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah korban,” jelas Kapolsek Sungkai Selatan.
Dikatakan Kompol Arjon, saat pelaku FA ditangkap, petugas mengamankan barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih, 1 celana jeans warna biru, 1.baju kaos warna hitam dan 1 buah masker warna biru dongker.
“Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah dijual pelaku,” jelas Kompol Arjon.
Ditambahkanya, saat ini pelaku FA diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum, dan terhadap FA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. (*/Ica/dra)












