PESAWARAN-Perang melawan Covid-19 terus dilaksanakan Tim Gugus Tugas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Polres Pesawaran TNI dan instansi gabungan lainnya di Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat, Minggu (7/2/2021).
“Personel yang diterjunkan sebanyak 33 personel rincianya, Polri 32 personel dan 1 personel TNI,” jelas Kasat Tahti Polres Pesawaran, Iptu Suwartono mewakili Kapolrea Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo.
Iptu Suwartono mengatakan, tujuan dalam Opersi Yustisi adalah memberikan teguran lisan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat, dan pengunjung yang tidak memakai masker diberikan peringatan oleh Polres Pesawaran agar tetap mematuhi Prokes dengan memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menyediakan tempat duduk di sekitar Tugu Pengantin dan Lapangan Sidototo.
Selain itu, lanjutnya, kami juga memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara acara pernikahan untuk menetapkan instruksi Bupati Pesawaran agar melaksanakan akad nikah saja, tanpa resepsi atau pesta dan maksimal dihadiri undangan 50 orang, dan menyediakan tempat cuci tangan, Termogun, Hand sanitizer, menjaga jarak serta tidak berkerumun dan mewajibkan bagi pengunjung menggunakan Alat Pelindung diri (APD) berupa Masker.
Dikatakan Iptu Suwartono, dalam kegiatan operasi yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar dan tidak menggunakan APD berupa masker, dan tidak menjaga jarak.
“Operasi Yustisi kali ini, kami menjaring 108 warga yang melanggar Prokes. Dengan rincian, 103 warga diberikan sanksi lisan, dan 5 warga diberikan sanksi fisik berupa push-up,” tukasnya.
Ditambahkan Iptu Suwartono, untuk para pedagang sekitar Lapangan Sidototo dan Tugu Pengantin, diharapkan agar selalu mematuhi Prokes dengan memakai masker, menyediakan hand santizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Apabila semua peringatan, yang sudah di sosialisasikan tidak diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis, setelah itu akan dilakukan penindakan hukum dan penutupan sebagai sanksi,” pungkasnya.(Rls/Ndr)












