Diduga Gunakan Sabu-sabu, Warga Kurungan Nyawa Dibekuk Polisi

PESAWARAN-Beginilah akibatnya jika mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu, SE (43), warga Desa Kurungan Nyawa, harus menerima dan tak berdaya saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkapnya di rumah kontrakan Desa Negri Sakti Kecamatan Gedongtataan, Kamis (11/2/21).

Berdasarkan laporan, LP/A–94/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 11 Februari 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo, Dalam Rilis Humas Polres setempat melalui AKP Aris Siregar Menyebut, tersangka SE 43 pengguna sabu sabu ditangkap setelah mendapat laporan dari warga sekitar  yang resah akibat ulah tersangka yang sering mengkonsumsi Narkoba jenis sabu tersebut Dan akhirnya Satres Narkoba polres pesawaran melakukan penyergapan Dikediamannya.

”Berhasil kita amankan satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari rekan nya AG (DPO) yang kini sedang kita kejar,” jelas AKP Aris.

saat ini tersangka dan barang bukti – seperangkat alat hisap sabu (bong dan pirek) sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *