Pemerintah Desa Wajib Pahami SIPD, Begini Penjelasan Bupati Dendi

PESAWARAN-Pemerintah Kabupaten Pesawaran Telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam Musrenbang Lima (5) Kecamatan Daerah Pesisir melalui virtual Senin (15/02/2021), Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan, tentu itu perlu dipahami seluruh desa dan beradaptasi dengan sistem dan juga aturan yang berlaku dari pemerintah pusat sampai dengan ke pemerintahan desa yaitu menggunakan aplikasi yang bernama SIPD.

“SIPD Ini tidak ada toleransi, barang siapa yang tidak meng-input usulan ataupun program-program desanya di dalam SIPD ini. Ya dimungkinkan tidak akan mendapatkan program termasuk DD dan ADD-nya,” Tegas Dendi.

” Dendi berpesan tolong SDM operator yang ada di desa-desa masing-masing, lebih ditingkatkan guna memahami terkait tentang SIPD ini, imbau Bupati Dendi.

” Karena beberapa waktu yang lalu juga ada musrenbang seperti ini. Ada desa yang usulannya nol, tidak mengusul sama sekali. Ada beberapa desa di salah satu kecamatan kita,” bebernya.

Akhirnya kewalahan, tambah Dendi, jadi tolong apa di dalam kegiatan-kegiatan bimtek desa tekankan kepada operator terkait tentang pemahaman peningkatan SDM operator tersebut, Tandasnya.

” Namun, SDM yang ada di desa harus kita tingkatkan, apalagi tanggal 10 Februari kemarin sudah ada SKB juga surat kerja sama 3 kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri, katanya.

Masih Dengan Dendi, terkait itu adalah tentang peningkatan mutu pendidikan, ataupun perguruan tinggi kepada pemerintah, aparatur-aparatur desa dan masyarakat desa.

” Nah, ini harus ditangkap, saya belum tahu nanti apa golnya daripada MOU tiga kementerian tersebut. Apakah nanti harus diwajibkan operator desa itu harus S1 di bidangnya masing-masing.
Ataupun aparatur desa nanti juga harus sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing,” ucapnya.

Menurut Dendi, yang pasti sudah menyiapkan bahwa setiap Aparatur Desa harus memiliki ilmu yang memadai untuk bisa mengikuti perkembangan dan juga aturan.

” Maka, kegiatan-kegiatan seperti ini nanti dimungkinkan lagi tidak ada lagi ke depan, Musrenbang kita secara tatap muka. Semuanya sudah secara virtual, dan secara digital seperti ini,” tutupnya. (Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *