BANDAR LAMPUNG-Menyikapi adanya pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diduga berasal dari RS Urif Sumoharjo, di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bakung, Telukbetung Barat (TbB) Kota Bandar Lampung, pimpinan DPRD setempat mengambil sikap, jika terbukti bersalah maka wajib ditindak tegas.
Demikian, diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aef Saripudin, di ruang kerjanya, Selasa (16/02/2021).
“Ya, sesuai aturan saja, kalau memang nanti terbukti, apalagi kan aparat kepolisian tengah menyelidiki limbah B3 yang diduga dari RS Urif Sumoharjo, harus ada peringatan keras, karena limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kehidupan manusia,” ujar Aef Saripudin.
Oleh karena itu, terus legislator PKS ini, pihak-pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib menyelidikinya.
“Nanti Komisi III atau gabungan dengan Komisi IV kita usulkan memanggil pihak rumah sakit dan dinas terkait bagaimana sebetulnya dalam pengolahan limbah B3 nya,” tukas Aef.
Dijelaskanya, berdasarkan ketentuan, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
**Bantah Limbah Medis
Sementara itu, Kabag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia menepis adanya temuan dugaan limbah medis di TPA Bakung. Namun, manajemen belum memastikan secara langsung ke lapangan mengenai temuan limbah B3 tersebut.
“Jadi kalau misalkan limbah medis di TPA Bakung, kami di sini sedikit menolak, untuk domestiknya kan sudah kerjasama dengan DLH,” kata dia, Selasa (16/2/2021).
Menurut Lia, yang menggiring permasalahan ini mengarah pada RS Urip Sumoharjo lantaran ditemukan plastik resep berlabel RS Urip.
“Itu kan bukan termasuk limbah medis, itu domestik. Kemudian, botol infuse bukan limbah medis, itu tertuang dalam Permen LH Nomor 58 Tahun 2015 pasal 28,” paparnya.
Sedangkan mengenai banyaknya temuan botol infuse, dirinya menegaskan bahwa pengelolaannya sudah disterilisasi. Meski demikian dirinya membenarkan bahwa selang dan jarum infuse masih merupakan limbah medis.
Terkait temuan ini apakah pihak rumah sakit sudah meninjau langsung ke TPA Bakung? Sebab dalam kelompok sampah di TPA Bakung banyaknya limbah masker, suntik, dan selang infuse.
“Saya melihat berdasarkan gambar yang ada, lokasi ini jadi tempat pembuangan beberapa sampah medis. Kalau di lapangan saya bingung, jarum suntik adakah label Urip,” jelasnya.
Menurutnya, jarum suntik tidak mungkin memiliki label RS Urip, karena jarum suntik yang memiliki label hanya dalam keadaan baru saja.
“Kita kan sudah jelas pengelolaannya seperti itu. Kalau spesifiknya limbah itu punya RS. Urip atau tidak, jarum suntik itu tidak ada label Urip, kalau dijarum sutnik tidak ada,” jelas dia.
Artinya, pihak RS Urip Sumoharjo menapik limbah medis yang dimaksud bukanlah berasal dari RS tersebut.
Sementara itu, Kasubag Sampah Lingkungan, Mira Finda, menambahkan bahwa sampah medis maupun sampah domestik sudah ada kerjasamanya dengan pihak ketiga. Untuk domestik, pihaknya juga telah berkerjasama dengan DLH kota setempat.
“Rumah sakit Urip kita sudah kerjasama dengan pihak tiga. Jadi RS Urip hanya mengumpulkan sementara, yang kemudian pengangkatannya melalui PT Gema Putra Buana, pemushanaannya ada PT.PLIB, PT.Tenang Jaya Sejahtera yang ada di Jakarta,” paparnya.
Terkait dengan pemerintah (DLH,-red) maupun Polda Lampung yang turut bergerak dalam mengatasi masalah ini, pihak RS.Urip Sumoharjo akan bersikap terbuka dan kooperatif.
“Kalau kami intinya terbuka, kalau memang nanti ada perlu yang mendatangkan kami, kami tidak masalah, intinya kami tertib hukum,” tandasnya. (ron)












