Pasangan Cakada Terpilih Kabupaten dan Kota di Lampung Dilantik 26 Februari?

BANDAR LAMPUNG-Kepastian pelantikan pasangan calon kepala daerah (Cakada) terpilih, Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung, akhirnya terjawab sudah. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menjadwalkan pelantikan akan dilakukan secara serentak pada 26 Februari 2021 mendatang.

Kabar akan dilakukannya pelantikan pasangan Cakada secara serentak se-Indonesia tersebut, dibenarkan oleh sumber harian media rakata di Kemendagri, Selasa (16/2/2021).

“Iya mas, pelantikan pasangan Cakada terpilih Pilkada 2020, akan dilakukan secara serentak se-Indonesia pada 26 Februari mendatang. Termasuk pasangan Cakada terpilih di Lampung,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin malam.

Namun, lanjutnya, untuk pasangan Cakada terpilih yang belum menerima keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada serentak, kemungkinan pelantikanya akan ditunda.

‘Kalau ada yang masih bersengketa di MK, kemungkinan pelantikan pasangan Cakada tersebut ditunda,” tukasnya.

***Plh Bupati/Walikota

Sementara itu, menjelang berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota di 8 kabupaten/kota, Rabu (17/2/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan menyerahkan surat pelaksanaan harian (Plh) sebagai kepala daerah kepada 8 sekretaris daerah (Sekda).

Asisten III Bidang Umum Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan Gubernur hari ini rapat persiapan penyerahan surat tugas Plh ke 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mengikuti pilkada serentak tahun 2020.

“Jabatan Bupati dan Walikota, akan berakhir pada 17 Februari 2021, sehingga agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Gubernur Lampung menyerahkan surat tugas Plh, ” kata Minhairin usai menggelar rapat di ruang staf ahli lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (16/2/2021).

Dikatakannya, Sekda 8 kabupaten/kota yang menerima surat tugas sebagai Plt Bupati/Walikota, Rabu (17/2/2021) di undang ke Pemprov Lampung untuk penugasannya.

Terkait beberapa lama jabatan plh? Minhairin mengaku masih menunggu pelantikan Bupati dan Walikota terpilih ditetapkan oleh Mendagri. Sejauh ini masih ada satu kabupaten yang belum putus di MK yakni kabupaten Pesisir Barat.

“Sementara Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Kota Bandar Lampung sudah ada putusan MK dan kita tunggu keputusan Mendagri, ” kata Minhairin.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda), Koharuddin menambahkan, berahirnya masa jabatan Sekda sebagai Plh kepala daerah, menunggu Bupati dan Walikota terpilih definitif dilantik.

Sementara untuk Bupati dan Walikota terpilih yang masih berurusan di MK atau sudah ada keputusan MK semua kewenangan ada di daerah. Provinsi hanya memfasilitasi saja.

“Oleh karena itu, Pemprov menunggu daerah. Jika sudah masuk ke kita, maka Gubernur mengajukan ke Mendagri, ” tutupnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *