Polres Way Kanan Amankan Penambang Emas Ilegal

WAY KANAN-Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang emas ilegal kawasan daerah aliran sungai (DAS), pekan lalu.

Di antaranya aliran sungai Binjai, aliran sungai Neki atau bukit Jambi dan aliran sungai Mas Gunung Sangkaran.

Hal itu diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Des Herison, saat menggelar konferensi pers di depan Ruang kasat Reskrim setempat, Rabu (17/02/2021).

“Berkaitan dengan keresahan masyrakat Kabupaten Way Kanan soal tambang emas ilegal, kami telah melakukan tindakan razia,” ujar Herison.

Untuk yang di Bukit Jambai dan Gunung Sangkaran, lanjut dia, masih dalam proses penyelidikan, karena saat melakukan razia pelaku berhasil melarikan diri.

“Sedangkan untuk yang saat ini akan kita limpahkan ke JPU. Ada dua perkara yang TKP-nya di aliran Sungai Binjai semua,” jelas Herison.

Dari TKP, polisi mengamankan lima penambang emas ilegal, dengan rincian empat orang di satu lokasi yang sama dan satu orang lainnya di lokasi yang berbeda tetapi di TKP yang sama.

Kelima penambang emas ilegal yang berhasil ditangkap, empat di antaranya merupakan warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yakni IR (29), YM (23), AS (21), T (46). Sedangkan S (33) warga Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.

Barang bukti yang kita sita dari dua pekara yang telah P-21, yang saat ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejasaan yitu satu unit mesin GT Star kapasitas 27 PK, satu selang monitor dengan panjang 30 meter, satu selang sepanjang 10 meter, tiga kilo gram pasir hitam yang diduga mengandug mineral emas dan satu alat pendulang emas.

Undang-undang (UU) yang diterapkan terhadap kelima tersangka yakni UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan pasal 35 junto pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima ahu penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Kami dari Polres Waykanan berkomitmen untuk menindak penambang emas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan. Saya menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang saat ini masih beraktivitas,” ujar Herison. (Apriyadi/Migo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *