PESAWARAN-Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran Kembali Mengungkap Kasus Pererdaran Narkotika Jenis Sabu – Sabu Diwilayah Hukum Polres Setempat,
Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu Ternyata Berasal Dari bandar lampung Dan Negrikaton. Jumat (19/2/21) sekira pukul 22.00 WIB.
Melalui Rilis Humas Polres Setempat
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo mengatakan.
Berdasarkan
LP/A-118/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 19 Februari 2021.
” Dikatakan, Berbekal dari laporan masyarakat bahwa lokasi Tempat kejadian perkara TKP Sering dijadikan tempat Transaksi dan perlintasan membawa narkoba Dan Sangat Meresahkan Warga Sekitar, Lalu Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Memburu Terduga Dengan melakukan pencegatan dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Petugas menemukan Barang bukti BB narkotika jenis Sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke MaPolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kata AKBP Vero.
Adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni Teguh 21,Warga Desa tresno Maju Kecamatan. negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
M, Akbar 19, Warga Jl Nusantara 7 Desa Umbul Solo kota sepang bandar lampung.
Mereka Ditangkap Didepan Masjid Desa Pejambon Kecamatan. Negeri Katon Kabupaten setempat, ungkapnya.
Pasal Yang Dilanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 6 (enam) bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Seberat 0, 82 gram.1 (satu) Bungkus Bekas Rokok, Sudah Diamankan Dimapolres pesawaran, (Rls/Ndr)












