Pelaksanaan Ujian Sekolah 2021, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung

BANDAR LAMPUNG- Dalam pelaksanaan ujian sekolah tahun 2021.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah mendapatkan surat edaran Kementerian Pendidikan.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan bahwa tidak ada ujian nasional, tetapi ujian sekolah. Nantinya kegiatan ujian sekolah dalam kelulusan siswa dan siswi SMA dan SMK akan disiapkan satuan kerja itu sendiri dengan mematuhi pedoman-pedoman yang sudah di tentukan.

“Jadi semuanya sekolah yang menetapkan. Baik dari soal dan materi sekolah itu yang menyiapkan, ” kata dia kepada Headlinelampung, Selasa (23/2/2021) usai menghadiri Penandatanganan Fakta Integritas di aula Disdikbud Provinsi Lampung.

Menurut Sulpakar dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kegiatan ujian sekolah bisa dilakukan melalui daring atau tatap muka. Oleh karena itu semua tergantung sekolah yang menetapkan, ” ungkapnya

Sementara, Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung menambah bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menerbitkan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem pada tanggal 1 Februari 2021.

Tentunya penerbitan Surat Edaran Peniadaan UN ini memiliki alasan pertimbangan yang kuat. SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang diberikan kepada Menteri Agama, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), ” jelasnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *