Diduga Bandar Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Polres Way Kanan

WAY KANAN-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menangkap satu pelaku di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Satu tersangka yang diamankan berinisial TK (36), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan tersangka, berawal Selasa 23 Februari 2021.

“Sebelumnya anggota Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK AS, dalam kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasat Narkoba melalui rilis, Rabu (24/02/2021).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dari keterangan TSK AS bahwa sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu yang diketemukan didalam rumahnya berasal dari TSK TK.

“Kemudian Berdasarkan keterang itu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK TK diduga sebagai bandar narkotika yang TKP-nya tidak jauh dari rumah TSK AS,” kata kasat narkoba.

Dijelaskanya, saat melakukan pemeriksaan di badan atau pakaian, petugas berhasil menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan, berupa delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,16 gram.

“Selain itu, tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat,” papar Kasat Narkoba.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (*/Aprydi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *