TANGGAMUS-Menjelang pelantikan kepala pekon (Kakon) terpilih se-Kabupaten Tanggamus Senin (8/3), pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon menjadi isu hangat yang diperbincangkan.
Beredar tentang siapa saja perangkat pekon yang bakal digeser lantaran Kakonnya berganti.
Camat Pematang Sawa, Asriyanto mengatakan, untuk melakukan pemberhentian dan penangkatan aparatur pekon, harus mengacu pada Peraturan Bupati No: 11/2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 83/2015, tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintahan pekon, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon.
Dijelaskan, kepala pekon harus jeli melihat dan menilai kinerja aparaturnya, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan sesuai dengan tupoksinya sebelum melakukan pergantian.
Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon harus melalui rekomendasi camat, sebelumnya camat akan memvalidasinya terlebih dahulu.
Kakon yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan tertulis terlebih dulu sebelum memberikan rekomendasi.
“Saya berharap kepada kakon terpilih untuk amanah dalam mengemban tugas, dengan semangat baru untuk membangun pekon dan mensejahterakan masyarakat di pekonnya masing-masing, tetap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” ujarnya Sabtu (6/3).
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon (Kabag Tapem) Syarif Zulkarnain mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon merupakan hak dan wewenang kakon.
“Rekomendasi camat itu mutlak, kepala pekon harus berkoordinasi terlebih dahulu, camat juga tidak bisa serta merta memberikan rekomendasi sebelum melakukan validasi,” pungkas Syarif.(man)












