BANDARLAMPUNG-Terkait anjloknya harga singkong di Provinsi Lampung mendapat perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU Lampung melakukan kajian struktur pasar komoditas ubi kayu di Provinsi Lampung sejak Januari 2020 dan telah mendengarkan keterangan para pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Balai Besar Teknologi Pati (B2TP), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah, Para Akademisi, Petani dan Kelompok Tani Ubi Kayu di Provinsi Lampung, dan beberapa pelaku usaha tapioka.
KPPU melihat tidak adanya peraturan dan pedoman dalam menentukan refaksi ubi kayu memberikan dampak negatif dan merugikan petani. Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPPU melihat kualitas ubi kayu petani saat ini dinilai sama oleh pabrik, baik atau buruknya ubi kayu yang dijual oleh petani dikenakan besaran potongan refaksi yang sama.
“Kondisi ini yang mendorong petani untuk memproduksi ubi kayu secara asalan dan belum memenuhi umur panen, ” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Selasa (9/3/2021).
Menurut Wahyu, KPPU sudah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha industri tapioka di Provinsi Lampung dampak anjloknya harga singkong dan didapatkan data terdapat 54 Perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan tapioka di Provinsi Lampung.
“Dari 54 perusahaan tersebut KPPU melakukan identifikasi dan menghasilkan temuan terdapat empat 4 perusahaan terafiliasi pada group yang sama, ” ujar Wahyu
Kemudian, dari 54 perusahaan pengolahan tapioka selanjutnya teridentifikasi terdapat 71 pabrik tapioka yang melakukan kegiatan produksi di Provinsi lampung dan didapatkan temuan 4 (empat) perusahaan yang diduga terafiliasi tersebut sedikitnya memiliki 17 pabrik dengan kemampuan produksi di atas 50% dari total produksi tapioka di Provinsi Lampung.
KPPU juga sudah mengundang pelaku usaha pengolahan tapioka di Provinsi Lampung, dari 6 pelaku usaha yang diundang untuk dimintai keterangannya hanya 2 pelaku usaha yang memenuhi undangan, ” imbuhnya
Lanjut dia, selain itu, KPPU juga sudah mengirimkan surat permintaan data kepada pelaku usaha tapioka di Provinsi Lampung, dari 54 pelaku usaha hanya 3 pelaku usaha tapioka yang memenuhi permintaan data yang dibutuhkan.
Secara paralel KPPU akan melakukan penelitian perkara inisiatif, dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut, ” tutup dia. (*/Ayu)












