BANDAR LAMPUNG-Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2021, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melakukan pemantauan stok dan harga kebutuhan bahan pangan pokok di Provinsi Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
KPPU akan mewaspadai peningkatan harga pangan untuk melakukan penilaian apakah peningkatan harga terjadi karena permintaan pasar yang tinggi atau terjadi karena adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ” kata Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II kepada Headline Lampung, Minggu (11/4/2021).
Menurut Wahyu, KPPU akan terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, serta meningkatnya harga bahan pangan pokok ditingkat konsumen.
Pemantauan stok dan harga dilakukan untuk menjaga stabilitas harga selama bulan suci Ramadhan. KPPU melihat terdapat komoditas bahan pangan pokok yang mengalami fluktuasi harga sejak awal januari 2021, yaitu komoditas cabai merah keriting, cabai rawit merah, cabai rawit hijau, bawang merah, bawang putih, ayam broiler dan telur ayam broiler, sedangkan untuk komoditas daging sapi terpantau stabil, ” jelasnya
Oleh karena itu, Wahyu menegaskan sebagai wujud komitmen KPPU dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok pada sektor pangan strategis di Wilayah kerja Kantor Wilayah II, selama Bulan Ramadhan. KPPU siap untuk terus mengawasi harga di tingkat pasar dan melihat berbagai aspek yang terjadi dalam sudut pandang regulasi dan kebijakan baik ditingkat daerah dan nasional.
“Jika terbukti stok dan harga yang berdampak merugikan masyarakat. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya. (Ayu)












