METRO-Jajaran Satuan Reserse Polres Kota Metro, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keberhasilan itu, disampaikan Satreskrim Polres Kota Metro kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (13/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Andri Gustami mengungkapkan, kasus Curat dengan tersangka berinisial T, merupakan DPO sejak 6 bulan lalu. Sebelumnya, tersangka atas nama DM sudah dibekuk di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dengan korban UH warga Sukorejo.
Dijelaskanya, modus tersangka sebanyak dua orang yaitu, dengan memepet dan mendorong korban sampai terjatuh.
“Tersangka menodong korban dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka T ditangkap petugas di Bekasi Bekasi Cibitung Jawa Barat. Namun, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas kepada tersangka.
Dikatakan AKP Andri, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan tersangka, dua kasus Curanmor berinisial RD diamankan oleh masyarakat.
“Dua tersangka ini, sempat masuk ke halaman parkir, tapi dipergoki oleh masyarakat dan tersangka melarikan,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan Tim Tekab 308 dapat mengamankan tersangka, dan ada 2 LP salah satunya LP di Polres Metro dan 1LP di Polsek Metro Selatan.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk tersangka yang diamankan berinisal R karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban atas nama FA.
“Tekab 308 Polres Metro, dalam bulan Ramadhan akan tetap melakukan penindakan terhadap para tersangka Curanmor, Curat dan Curas,” pungkasnya. (rd)












