BANDAR LAMPUNG- Angkutan Lebaran Tahun 2021 memasuki H-15 di pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan tetap berjalan seperti biasa, meski pemerintahan telah melarang larangan mudik bagi masyarakat.
Data yang dihimpun headline Lampung
melalui PT ASDP Indonesia Ferry di pelabuhan Bakauheni sebanyak 32 kapal beroperasi sudah 115 trip selama 24 jam.
Untuk penumpang pejalan kaki 592 orang, di atas kendaraan 16.793 orang, sehingga total jumlah penumpang sebanyak 17.385 orang.
Sedangkan Roda 2 (Sepeda Motor) 221 unit, Roda 4 (Kend. Kecil) 1.870 unit, Bus 213 unit, dan Truk 3.171 unit. Jumlah kendaraan roda 4 sebanyak 5.254 unit dan jumlah total kendaraan 5.475 unit.
Sementara PT ASDP Indonesia Ferry memastikan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung tetap beroperasi seperti biasa.
“Untuk Pelabuhan Bakauheni tidak ada penutupan. Nggak ada arahan penutupan atau pembatasan,” kata Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap kepada Headline Lampung, Kamis (29/4/2021).
Menurut Syaiful sampai saat ini aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni masih berjalan normal. Pelabuhan Bakauheni Tidak Ditutup
Kewewenang untuk menyetop kendaraan roda dua dan empat yang akan menyeberang itu adalah hak dari pihak pengamanan dan bukan wewenang dari ASDP, “jelasnya
Terpisah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meperbolehkan masyarakat bepergian sebelum larangan Mudik 2021 berlaku, tetapi masyarakat wajib membawa bukti-bukti hasil pemeriksaan bahwa bersangkutan dalam keadaan sehat.
Begini persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat, termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:
Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri. (*/Ayu)












