PESAWARAN-Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana penipuan dengan pemerasan Yang Diduga Dilakukan Pelaku Chandra irawan kasih rama 46 warga Desa tanjung rusia kecamatan. Pardasuka kabupaten Pringsewu.
Dengan modus harta Karun Gho’ ib Dikediaman Korban Sumarni Warga Dusun Sukamanah Desa wayharong Kecamatan waylima kabupaten Setempat, ( 1/5/21).
Satreskrim Polres Pesawaran Akp Eko Rendy Oktama Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo menjelaskan.
” Peristiwa Tindak Pidana Penipuan Terjadi Pada Hari senin 06 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Dusun. Sukamanah rt/rw 024/010 Desa way harong kecamatan. Way lima Pesawaran di duga Dilakukan Pelaku yakni Chandra irawan rama kasih alias iwan toit, Kata Akp Eko.
” lalu, Awal mula kejadian tersangka datang kerumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan modus meyakinkan korban bahwa dirumah korban terdapat harta karun goib , kemudian Pelaku meng iming – imingi apabila ingin mengambil harta ghoib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya, Jelasnya.
” setelah emas dan uang diberikan kemudian korban kesulitan untuk menemui terlapor dan sampai saat ini terlapor Tidak diketahui keberadaannya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir dengan uang sebesar Rp.158.000.000,- ( seratus lima puluh delapan juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Ujarnya melaluk Rilis humas polres setempat.
Akp Eko Menambahkan, ‘ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 506 / VIIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 11 Agustus 2020 Tentangdi duga telah terjadinya Tindak pidana Penipuan, anggota Kami pun langsung Memburu terduga pelaku Penipuan Dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya Didesa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten pringsewu, Katanya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup anggota kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka kemudian tim tekab 308 polres pesawaran melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Chandra Irawan dan pelaku diamankan ke polres pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Tutupnya (Rls/Ndr)












