BPKAD Lampung Cairkan THR PNS Sebesar Rp74 Milliar

BANDAR LAMPUNG-Kabar gembira buat seluruh pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov Lampung.

Pasalnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung telah mencairkan tunjangan hari raya (THR), Jumat (7/5/2021) lalu.

Pencairan tersebut sudah dilakukan sesuai Peraturan Gubernur 19 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR atau Gaji 14 Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN. Yang telah ditanda tangani Gubernur Lampung pada 6 Mei 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin (10/5/2021).

Marindo menjelaskan, total anggaran yang dikeluarkan pencairan THR atau Gaji 14 sebesar Rp 74 milliar untuk 15.915 pegawai.

“Selain itu, pencairan sesuai intruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat, ” ungkapnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *