LAMPUNG UTARA-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), menyerahkan satu unit mobil Toyota jenis Innova berwarna silver metalik bernomor polisi BE 2922 CB hasil kejahatan kepada Polsek Gunungsugih Polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (26/5/2021).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono DIK melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto SIK menjelaskan, bila mobil tersebut diamankan Polres Lampura setelah mendapat informasi dari Tm Gugus Tugas Covid-19, tentang ada 1 unit kendaraan jenis roda empat mencurigakan terparkir di halaman Islamic Center Kotabumi.
Selanjutnya, anggota Satuan Reskrim Polres Lampura langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa kendaraan tersebut dan kemudian didapati bahwa identitas kendaraan tersebut atas nama (a/n) Agnes Wulandari, merk Toyota jenis Innova warna silver metalik dengan nomor polisi BE 2922 CB, nomor mesin: 1TR6042124, Nomor Rangka: MHFXW43GX54010424.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, mobil tersebut langsung kita amankan ke Polres Lampura,” kata AKP Gigih Andri Putranto.
Kemudian, lanjutnya, melakukan koordinasi dengan Polda Lampung bahwa Polres Lampura telah mengamankan satu unit mobil merk Toyota jenis Innova warna silver metalik dengan nomor polisi BE 2922 CB.
“Kami mendapat informasi bahwa mobil tersebut milik Subarno (48) Lingkungan VI Gayuh Rejo RT/RW 004/006 Kelurahan Gunungsugih Raya Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng yang hilang di curi sehari sebelumnya. Setelah koordinasi dengan Polres Lampung Tengah ternyata mobil tersebut hasil Curat di wilayah Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 320-B / V / 2021 / RES LAMTENG / SEK GUNSU, tanggal 25 Mei 2021,” ujar AKP Gigih.
Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polsek Gunungsugih, terang Gigih, barang bukti mobil tersebut di serahkan ke Polsek Gunungsugih melalui Kanit Reskrim Ipda Panda Putu Yuga Mahendra guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/ica/dra)












