Polsek Tulangbawang Tengah Gelar Rakor Pembatasan Hiburan Hajatan

TULANGBAWANG BARAT-Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), memanggil sejumlah pemilik usaha Orgen Tunggal untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Balai Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten setempat, Jumat (28/05/2021).

Kegiatan Rakor tersebut, dihadiri juga oleh Camat Tulangbawang Tengah, Danramil, Ketua Apdesi, Kasitrantib
Sekcam Pagar Dewa, anggota Polsek dan para pemilik usaha Orgen Tunggal di kecamatan setempat.

Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Rahmin mengatakan, Rakor dilakukan terkait pembatasan kegiatan hiburan hajatan masyarakat yang dibatasi sampai pukul 17.30 WIB, guna membatasi kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

“Surat imbau itu, sudah saya sampaikan kepada masyarakat melalui Kepalo Tiyuh masing-masing,” kata Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK.

Dijelaskanya, pembatasan kegiatan hiburan hajatan dimasa pandemi Covid-19 tersebut, telah disepakati bersama antara uspika dengan para kepalo tiyuh dan pemilik usaha orgen tunggal.

“Jadi pada saat melakukan kegiatan hiburan hajatan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” imbuhnya.

Dalam Rakor tersebut, Danramil 412-01 Tulangbawang Tengah, Kapten Inf Jauhari menyatakan, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, dan kasusnya semakin bertambah.

“Kami berharap, kerja sama kepalo Tiyuh dan pemilik orgen tunggal untuk mengingatkan masyarakat yang menggelar hiburan hajatan pernikahan, hitanan dan semua acara lainya dibatasi sampai pukul 17.30 WIB,” tegas Kapten Inf Jauhari.

Sementara itu, Camat Tulangbawang Tengah, Ahmad Nazarudin mengaku kecewa, karena masih ada masyarakat yang tidak mematuhi batas waktu hiburan hajatan yang sudah disepakati oleh Uspika.

“Batas waktu hiburan hajatan di Kecamatan Tulangbawang Tengah telah disepakati sampai pukul 17.30 WIB. Namun, masih ada saja masyarakat yang melanggar. Makannya, kita kumpul kembali untuk bersama-sama saling mengingatkan, guna memutuskan mata rantai Covid-19,” jelas Ahmad.

Ia berharap semua pihak untuk kerja mematuhinya, agar tidak terulang kembali hajatan hiburan sampai melewati waktu yang sudah ditentukan pukul 17.30 WIB.

“Saya harapkan jangan sampai terulang kembali, sampai orgenya diambil atau disita petugas, karena melanggar kesepakatan yang sudah kita tentukan,” tukasnyA.

Ahmad menambahkan, untuk menjaga wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba bebas Covid-19, dibutuhkanya kerja sama semua pihak. (Deb/Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *