BPKAD Mesuji dan BPKP Lampung Sosialisasi Permendagri No: 77/2020

MESUJI-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji bekerjasama, dengan BPKP Lampung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan implementasinya.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Mesuji, Saply TH dan dihadiri Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mesuji, dilaksanakan di Hotel Emersia Kota Bandar Lampung, Selasa (22/06/2021).

Bupati Saply mengatakan, setiap daerah wajib mengaplikasikan Permendagri No: 77/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PTPKD), sebagaimana amanat Pasal 280 UU No: 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, sinergitas antara APBD dengan teknis pengelolaan keuangan berkolerasi, menghasilkan output yang dapat dinilai salah satunya adalah laporan keuangan.

“Hal yang perlu kita sadari, bahwa masing-masing perangkat daerah sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah, yang merupkan bagian dari entitas LKPD yang sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Vivin Gunawan, selaku Analis Perencanaan Anggaran Daerah (APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menyampaikan materi, tentang pembahasan sinkronasi perencanaan penganggaran antara pokok pikir DPRD dengan visi dan misi kepala daerah sesuai dengan RPJMD, dan kemampuan keuangan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sedangkan, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro  menjelaskan, pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan kunci keberhasilan penerapan SPIP dalam pengelolaan keuangan daerah, yang transparan dan akuntable untuk mewujudkan budaya malu korupsi dalam pengelolaan APBD.

Sumitro mengatakan, pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Salah satunya, dapat dicapai melalui prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggung jawaban keuangan yang disusun secara akurat.

Dikatakannya, sosialisasi Permendagri No: 77/2020 ini, merupakan langkah awal bagi Pemkab Mesuji untuk dapat mempertahankan capaian atas predikat “WTP” yang telah diraih kembali tahun 2021 atas laporan keuangan tahun 2020.

“Ini menjadi pertimbangan pemerintah pusat, kepada Pemkab Mesuji terkait Dana Insentif Daerah (DID), yang berdampak positif terhadap anggaran dan pembangunan,” pungkasnya.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *