BANDAR LAMPUNG-Sekitar 34 Kepala Regu Kerja (KRK)/Supervisi secara kompak menyatakan siap mengikuti kesepakatan akan pemerataan tarif upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang, sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 35 tahun 2007.
Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat bersama para KRK dan F-SPTI serta Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, di Swiss-belHotel, Lampung, Selasa (29/06/2021). Dalam kesempatan itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, dengan kesepakatan kenaikan pemerataan tarif upah itu diharapkan tidak lagi adanya semacam tender pekerjaan antara para Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sehingga para pemilik barang tidak semena-mena dalam menetapkan tarif harga bongkar muat.
“Awalnya kesepakatan ini sudah ada, tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, saya nilai disebabkan adanya persaingan harga oleh para PBM, sehingga pemilik barang tidak patuh aturan, akibatnya buruh lah yang dirugikan,” ujar Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada.
Nah, pertemuan dengan para supervisi/KRK tersebut adalah rapat lanjutan setelah ada kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Panjang, di Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, bahwa baik W dan HIK ongkos bongkar muat, seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening Koperasi TKBM Panjang per I Juli 2021. Dengan begitu, tidak ada lagi pembayaran tunai di lokasi pelabuhan.
Untuk pembayaran ongkos bongkar muat memang tidak sama, karena tergantung volume dan jenis barang, akan tetapi dirumuskan keseragaman sehingga terjadi kesepakatan pemerataan tarif, kedepan tidak lagi terjadi saling sikut pekerjaan antar PBM.
“Disini ada beberapa hal yang memang tidak diikuti secara aturan maka Koperasi TKBM, F-SPTI dan APBMI telah sepakat setiap ada kenaikan upah dibuat kesepakatan dan W-HIK disetorkan langsung ke rekening koperasi TKBM,” kata dia.
Dan hasil pertemuan tersebut, lanjut Agus Sujatma Surnada, disepakati ada pemerataan tarif upah di setiap item yang harus disesuaikan, karena ada prosedur yang menyalahi aturan termasuk dari perusahaan pun tidak mengikuti secara aturan aturan pemakaian jasa PBM setiap volume itu berbeda seperti tender kontraktor, jadi dimana upah yang termurah penawaran PBM itu yang ditunjuk, pada akhirnya berdampak kepada anggota TKBM yang dirugikan.
“Saya tidak menyalahi PBM sepenuhnya, tapi ini juga ada kesalahan mutlak dari pemilik barang/perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Nah, apabila nanti ada yang tidak mematuhi kesepakatan ini maka Koperasi TKBM akan membawa ke ranah hukum, karena ini jelas pelanggaran hukum pidana,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang, Ghojali menjelaskan, pihaknya berharap adanya kesepakatan penyetaraan ongkos bongkar muat tersebut, dapat dipegang teguh dan seluruh supervisi /KRK serta para pemilik barang dan APBMI, jangan sampai terjadi kesimpangsiuran dan para Supervisi diharapkan selalu menjaga kekompakan dalam bekerja.
“Saya mengapresiasi atas kinerja Koperasi TKBM yang selalu membela kepentingan anggotanya, yakni buruh pelabuhan. SPTI disini merasakan bangga kepada koordinator-koordinator yang kumpul insya Allah mereka akan bangkit bersatu dan selalu kompak. Karena hasil kesepakatan ini juga sudah tertuang dalam KM-35 tahun 2007. Oleh karena itu, kesepakatan ini harus dijalankan karena bila tidak ada sanksi hukumnya, kami nanti akan awasi dan evaluasi,” tandasnya.
Di tempat yang sama salah seorang supervisi Mumun, mengatakan, pihaknya sangat sepakat akan pemerataan tarif upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Apa yang telah disepakati ini akan kami dukung sepenuhnya, karena ini sudah sesuai dengan apa yang ada dalam aturan KM-35. Kesepakatan ini harus dijalankan kami akan ikutin, kami harus kompak dan bersatu. Nggak boleh ada yang tidak mau ikut aturan, karena ini hasil musyawarah mufakat sudah jelas nggak bisa itu melanggar kesepakatan, kalau ada yang melanggar ada sanksinya,” jelasnya. (ron)












