METRO-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Metro menindak 52 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
”Selama PPKM Mikro, terdapat 39 pelanggaran jam operasional PPKM Mikro pada tempat usaha diberi sanksi teguran tertulis. Dan, untuk pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), selama AKB terdapat 13 pelanggaran diberi sanksi
administrasi,” kata Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek, Sabtu (17/07/2021) malam.
Dikatakanya, Operasi PPKM Mikro selama enam hari menyasar lokasi yang masih melanggar jam operasional. Disaat bersamaan juga terdapat karyawan usaha yang tidak memakai masker terdapat 6 orang dari dua tempat usaha yaitu, Sate Madura Cak H. Kadir dan Bun Coffe.
Menurut Yoseph, untuk karyawan di dua tempat usaha yang terjaring, sebanyak 6 orang membayar denda masing- masing senilai Rp100 ribu/orang.
“Penerapan sanksi administratif sesuai Perda Kota Metro No: 1/2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” imbuhnya.
Yoseph juga mengingat para tempat usaha pusat perbelanjaan paling lambat tutup pukul 17.00 WIB, dan untuk tempat usaha makanan boleh buka sampe pukul 20.00 WIB dengan catatan kursi tempat duduk dibalik untuk pemesanan online.
Kegiatan PPKM Mikro Diperketat dimulai Pukul 20.30 WIB terdapat 4 Lokasi yang terjaring yaitu Bebek Pedes Menyor, Sate Madura Cak H. Kadir, Indomaret Jalan Hasanuddin dan Cafe Bun Coffe. Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan yakni TNI/Polri, Satpol-PP, Satgas Covid-19, Dishub, Relawan BPBD dan Insan Pers. (Rud)












