Anggota DPRD Mesuji Soroti Kampanye Cakades yang Belum Masuk Tahapan

MESUJI – Anggota DPRD Mesuji, Parsuki dari fraksi Partai Golkar pertanyakan aturan dan tahapan dari dinas PMD mengenai tahapan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 1 November 2021.

Parsuki menilai saat ini belum masuk waktu masa kampanye tetapi para calon kades sudah memasang Banner dan Baliho tentang pencalonannya sebagai calon kepala desa.Bahkan itu terlihat dibeberapa desa yang akan menggelar Pilkades termasuk di desa Berasan Makmur kecamatan Tanjung raya.

“Ini gimana dengan PMD Mesuji aturannya seperti apa,kok para calon kades sudah memasang Baliho,Banner sekarang belum masuk masa kampanye ko saya lihat sudah ada yang masang-masang gambar baik di tempat umum maupun di pinggir jalan,” gumamnya kepada Media ini, Minggu (17/10/2021).

Dia mengatakan PMD harus tegas untuk mensikapi ini sebab jika tidak dikhawatirkan ada pihak-pihak yang tidak senang dengan ulah para calon yang sudah mencuri star kampanye terlebih dahulu.Menurut Parsuki ada waktunya para calon memasang alat peraga seperti Banner atau gambar yang tuiuannya untuk kampanye.

“Jika aturanya salah karena belum masuk masa kampnye maka PMD harus menyurati dan menegur  Panitia pilkades agar pengawas pilkades menegur para calon untuk segera menurunkan atau melepas banner-banner para calon itu,” harapnya.

Menangapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Administrasi Pemerintahan desa  dari dinas PMD  Suryadi menjelaskan bahwa Berdasarkan keputusan Bupati Mesuji nomor B/309/I.02/HK/MSJ/2021 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pilkades serentak di kabupaten Mesuji tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dilaksanakan 3 hari mulai tanggal 26 -28 oktober dan masa tenang 29-31 Oktober  2021.

“Jadi Kalau berkaitan dgn pemasangan baliho  berdasarkan tahapan kampanye, karena baliho merupakan alat peraga kampanye kita sudah menyampaikan kepada  panitia pemilihan tingkat Desa agar para calon mematuhi peraturan kampanye,”tutupnya (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *